Dari hasil penyidikan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.
Total barang bukti yang diamankan polisi diantaranya adalah 38,07 gram sabu-sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, 1.271 butir psikotropika berbagai jenis, dan 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis. "Para tersangka diterapkan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis pelanggarannya," ucap AKBP Widhanto Hadicaksono.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis, lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Garut.