Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kapuspen TNI Ungkap Detik-Detik Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap. Dia adalah ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat Kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, DC memiliki tiga akun Instagram yang digunakan untuk transaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis UU tentang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut