GARUT, iNews.id - Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelajar berusia 16 tahun asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini diduga mengedarkan tembakau sintetis atau gorilla.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram. Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu setidaknya telah berlangsung selama dua tahun.
"Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022).
Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut. Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut. "Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya," ujarnya.
ZSJ merupakan satu dari 35 tersangka yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba sejak Mei hingga Juli 2022 lalu. Dari ke-35 orang yang terlibat narkoba ini, salah satu di antaranya adalah seorang wanita, warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan. "Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda," tutur Kapolres Garut.