Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK terkait Suap Auditor BPK Jabar

Arie Dwi Satrio
KPK dalami kasus suap auditor BPK Jabar. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Bogor (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin yang saat ini telah jadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, diduga memerintahkan tiga anak buahnya, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. 

Kemudian, terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu. Di persidangan Ade Yasin membantah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK. Menurut Ade, penyuapan terhadap auditor BPK itu inisiatif tersangka Ihsan Ayatullah.

Kasus suap ini bermula dari hasil audit BPK terdapat temuan janggal laporan keuangan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar. Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yang merupakan auditor Kanwil BPK Jabar, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

JPU KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi Perkara Suap Auditor BPK Jabar oleh Ade Yasin

57 tahun lalu

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

57 tahun lalu

Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal