Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Akan Bongkar Aliran Dana BOS Madrasah

Agus Warsudi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Selain bakal membongkar semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Mardasah itu, Bambang Lesmana juga membantah terdakwa Agus Kosasih melakukan praktik korupsi dengan mengarahkan KKMI di Kabupaten dan Kota untuk menggunakan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi demi mendapatkan cash back. 

Bambang mengatakan, kliennya (Agus Kosasih) justru melanjutkan tugas dari Ketua KKMI sebelumnya. "Intinya, dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil (Jabar), beliau hanya melanjutkan," ucap Bambang Lesmana. 

Diketahui,, pejabat Kantor Kemenag Jabar Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah Rp7,5 miliar. Agus Kosasih didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR. 

Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke-26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp6.201.344.420. Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold Siahaan, JPU dari Kejati Jabar. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Agus Kosasih dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain itu, Agus Kosasih juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

57 tahun lalu

Dukung Pendidikan Antikorupsi KPK, DPR: Parpol Berintegritas, Korupsi Makin Berkurang

57 tahun lalu

Dana BOS Madrasah Rp1,3 Triliun Dicairkan Paling Lambat 22 April

57 tahun lalu

Kemenag Segera Cairkan Lagi Dana Bos Madrasah Senilai Rp1,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal