"Bangunan itu dibuat waktu zaman Jepang, tahun 1943 an. Heritage pisan (sangat heritage)," kata dia.
Harapan Naro dan penggiat sejarah lokal lainnya di Grumala mendapat sedikit angin segar. Pasalnya, Pemerintah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka memastikan bahwa renovasi itu tidak akan mengubah kondisi fisik bangunan awal.
"Peningkatan kualitas saja. Subtansi dari fisik bangunan mah, tetap. Ada beberapa titik yang memang harus diperbaiki. Kami juga sudah dikasih informasi dari pihak kepolisian bahwa itu teh bangunan cagar budaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabuaten Majalengka Mamat Surahmat.
Disinggung tentang status bangunan sendiri, Mamat menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset dari Kepolisian. "Aset kepolisian. Kita mah hibah untuk perbaikannya. Di anggaran perubahan," ucap dia.