Pasutri Penyiksa Rohimah ART asal Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim menggelar sidang vonis perkara pasutri aniaya ART di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (Foto: Antara)

Di samping itu, kedua terdakwa pun divonis untuk membayar uang restitusi sebesar Rp23 juta berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.
 
Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebut para terdakwa membuat masyarakat sekitar menjadi resah serta menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan serta memiliki anak yang masih kecil.
 
Hakim menjelaskan berdasarkan hasil visum pada 31 Oktober 2022, terdapat luka di sejumlah bagian tubuh Rohimah akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya itu.

Selain itu, sebelumnya Rohimah juga dipaksa untuk terus bekerja walaupun tengah menderita luka-luka akibat penyiksaan. Sehingga hal tersebut, kata hakim, mengganggu aktivitas Rohimah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penganiayaan ART asal Garut Rohimah di KBB, Terdakwa: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Pilu! Balita Perempuan di Surabaya Diduga Disiksa Paman dan Bibi, Kondisi Mengenaskan 

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta di Bantul, Korban Disiksa Berhari-hari

57 tahun lalu

Pembunuhan Dwi Putri Aprilian di Batam, DPR Desak Bongkar Aktor di Baliknya

57 tahun lalu

Remaja di Bandung Jadi Korban TPPO Berkedok Pemain Sepak Bola, Berakhir di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal