Pasutri Penyiksa Rohimah ART asal Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim menggelar sidang vonis perkara pasutri aniaya ART di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/4/2023). (Foto: Antara)


 Sebelumnya, Yulio dan Loura telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.

Adapun penyiksaan terhadap ART itu dilakukan di rumah Yulio dan Loura yang berada di perumahan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
 
Penyiksaan itu pun diketahui oleh warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah sedang dalam kondisi memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penganiayaan ART asal Garut Rohimah di KBB, Terdakwa: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Pilu! Balita Perempuan di Surabaya Diduga Disiksa Paman dan Bibi, Kondisi Mengenaskan 

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta di Bantul, Korban Disiksa Berhari-hari

57 tahun lalu

Pembunuhan Dwi Putri Aprilian di Batam, DPR Desak Bongkar Aktor di Baliknya

57 tahun lalu

Remaja di Bandung Jadi Korban TPPO Berkedok Pemain Sepak Bola, Berakhir di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal