Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengatakan, tim kuasa hukum dan Herry telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan ke majelis hakim di persidangan nanti.
Tim kuasa hukum, kata Ira, menyusun pembelaan bersifat materi dari dakwaan dan fakta persidangan. "Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dari sisi hukum. Sedangkan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan berdasarkan ungkapan pribadi," kata Ira Mampo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.