Pascadituntut Mati dan Kebiri, Begini Sikap Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Agus Warsudi
Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini dan itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Yudi menyatakan, kasus Herry ini masuk dalam perkara kejahatan luar biasa. Karena itu, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa. 

"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian (kejadian) luar biasa, tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujar Yudi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Seberat-beratnya

57 tahun lalu

Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim

57 tahun lalu

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

57 tahun lalu

Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal