Panji Gumilang Jadi Tersangka, Massa FIM Gelar Tumpengan di Gantar Indramayu

Toiskandar
Massa FIM menggelar tumpengan sebagai rasa syukur atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Kami menilai Polri dan Pemprov Jabar sudah tepat menaikkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dengan berbagai bukti menistakan agama. FIM meminta polri tidak masuk angin dan terus melanjutkan rangkaian pengusutan dugaan pidana lain Panji Gumilang," ujar Carkaya.

Selain itu, tutur dia, FIM meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan Ponpes Al Zaytun dan membersihkannya dari paham radikal dan Negara Islam Indonesia (NII). "Ribuan santri di Al Zaytun tetap dibina dan mendapatkan pendidikan dengan tenaga pengajar yang bersih dari paham NII," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023). Puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Diketahui, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto itu, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantor dan Rumah Panji Gumilang di Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Bawa Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan

57 tahun lalu

Buntut Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun

57 tahun lalu

Pengamanan, Kendaraan Keluar dan Masuk Ponpes Al Zaytun Indramayu Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Geledah Al Zaytun, Puluhan Kendaraan Petugas Masuki Area Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal