Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun untuk mencari alat bukti usai Panji Gumilang ditetapkan tersangka, Jumat (4/8/2023).

Petugas langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam ponpes, sementara ratusan personel polisi bersenjata lengkap berjaga di depan gerbang masuk Ponpes. Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka terkait penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut