CIMAHI, iNews.id - Warga Cimahi mempertanyakan kejelasan pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi. Pasalnya mereka sudah mengajukan pengurusan bertahun-tahun namun hingga kini belum selesai.
Sementara berkas akta jual beli tanah dan berkas-berkas lain sebagai syarat administrasi sudah diserahkan. "Kami ingin tahu kejelasan sertifikat tanah warga, termasuk yang saya, karena sudah diurus sejak 2017 dan hingga kini tidak ada kabar," kata Ketua RW 13 Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Joko Radi, Kamis (7/7/2022).
Joko Radi menyatakan, ketika warga menanyakan kejelasan sertifikat tanah, BPN Cimahi tak tahu. Bahkan sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Padahal program PTSL ini digulirkan oleh Presiden Jokowi sehingga banyak warga yang tertarik mengurus karena gratis.
Jika di satu RW ada 10 warga yang ikut program PTSL dan di Kelurahan Setiamanah ada 18 RW, berarti ada sekitar 180 warga yang mengurus. Namun banyak yang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya, termasuk sertifikat pun belum beres.
"Ini kan aneh. ketika ditanyakan tidak jelas bagaimana kelanjutannya. Itu hanya disatu kelurahan saja, bagaimana dengan satu kecamatan ataupun satu kota," ujar Joko Radi.