Pejabat BPN Kota Cimahi Terjaring OTT, Diduga Lakukan Pungli Program Sertifikat Tanah
CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis.
Pada OTT yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp35.400.000 dari IW. Uang itu diduga hasil pungutan liar yang dilakukan IW untuk menerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dhevid Setiawan menyatakan, kasus tersebut bermula ketika Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang mengajukan permohonan penertiban PTSL pada 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian uang diserahkan ke seorang tenaga harian lepas BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW.