CIMAHI, iNews.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih buka. Padahal izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kantor ACT Cimahi berada di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. ACT Cimahi menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi. Kemudian terdapat beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.
Di halaman parkir tampak ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Meskipun tidak ada aktivitas yang mencolok namun sejumlah pegawainya masih berkantor seperti biasa.
Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman mengaku tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar kepada media terkait polemik soal penggunaan dana umat. "Saya tidak bisa komentar soal itu. Kalau ada yang mau konfirmasi hal tersebut, sebaiknya ke Head Area Jabar Pak Renno," kata Kepala ACT Cabang Cimahi, Rabu (6/7/2022).
Disinggung soal aktivitas di ACT cabang Cimahi, ujar Sopian Haeruman, tetap buka. Akan tetapi saat ini tidak bisa memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh Kemensos. "Kantor buka, tapi enggak mengerjaan apa-apa, sambil menunggu arahan dari pusat juga," ujar Sopian Haeruman.