Ombudsman Jabar Awasi Ketat Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Arif Budianto
Ilustrasi PPDB. (Foto: Ist)

"Pengawasan akan dilakukan tidak saja pada proses pendaftaran dan seleksi, melainkan juga terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik dari jalur afirmasi yang tidak diterima di sekolah tertentu dan dukungan konkret setelah mereka diterima dan menjadi peserta didik," beber dia.

Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya yang sangat mengantungkan informasi melalui daring, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru harus menyampaikan informasi yang cukup lengkap agar calon peserta didik 

mendapatkan informasi yang akurat. Terutama terkait prosedur dan seleksi PPDB dan memberikan ruang bagi masyarakat turut mengawasi untuk memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Aturan Zonasi PPDB 2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bandung

57 tahun lalu

Aturan Baru PPDB 2021 Berubah, Zonasi SD Naik Jadi 70 Persen

57 tahun lalu

Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya

57 tahun lalu

Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK

57 tahun lalu

Kolaborasi Strategis Kemenhub, Pemprov Jawa Barat, dan KAI Perkuat Konektivitas Transportasi di Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal