Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya
JAKARTA, iNews.id - Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021. Dalam peraturan terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Perubahan dapat dijumpai mulai dari kenaikan kuota zonasi di SD sampai lampiran kartu keluarga yang diperlukan dalam PPDB tahun ini.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan, tahun ini PPDB kembali digelar secara nasional. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan yang termuat pada Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021.
Pertama, Jumeri menyebutkan, ada perubahan batas umur SD menjadi 7 tahun. Selain itu persentase jalur zonasi di jenjang SD itu menjadi 70 persen. Dia mengatakan, tahun lalu di jenjang SD, SMP dan SMA itu minimal kuota zonasinya sama-sama 50 persen.
"Tahun ini SD kita naikkan kuota untuk zonasinya menjadi minimal 70 persen karena kita tahu bahwa kita berharap anak-anak SD sekolah di dekat rumahnya," kata Jumeri pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/3/2021).