Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang. Mereka bukan hanya warga Sumedang, tetapi juga warga Kabupaten Bandung dan daerah lain di Jabar.

Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, ada seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan karena tersangka MAW dan HTP telah melakukan praktik lelang arisan ini selama empat tahun terakhir.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kami akan periksa ada tidaknya skema ponzi atau money game dalam modus penipuan lelang arisan bodong ini," kata AKBP Adanan Mangopang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kemudian, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pelaku MAW dan HTP juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Pikap Tabrak Pohon di Cimanggung Sumedang, 2 Tewas Tergencet

57 tahun lalu

Ratusan Warga Pasanggrahan Baru Sumedang Kecewa BPNT Tak Sesuai Harapan

57 tahun lalu

Diduga Nipu Rp20 Miliar dengan Modus Lelang Arisan, Perempuan di Sumedang Ditangkap 

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Pemerasan Tewas di Bak Mandi Sel Tahanan Mapolres Sumedang

57 tahun lalu

Pengedar dan Pecandu Sabu asal Purwakarta Diringkus di Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal