Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang. Mereka bukan hanya warga Sumedang, tetapi juga warga Kabupaten Bandung dan daerah lain di Jabar.
Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, ada seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan karena tersangka MAW dan HTP telah melakukan praktik lelang arisan ini selama empat tahun terakhir.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kami akan periksa ada tidaknya skema ponzi atau money game dalam modus penipuan lelang arisan bodong ini," kata AKBP Adanan Mangopang.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kemudian, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pelaku MAW dan HTP juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.