GARUT, iNews.id - Sejumlah toko di Kabupaten Garut ditutup paksa karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para pemilik toko nekat membuka tempat usahanya di saat semua aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan penularan Covid-19.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut sekaligus Dandim 0611 Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, yang memimpin penertiban mengatakan, patroli dan penegakan aturan PPKM Darurat itu sudah kesekian kalinya dilakukan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.
"Kami menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama penerapan PPKM darurat diberlakukan," kata Deni, Minggu (4/7/2021).
Dia menuturkan, operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) dengan menerjunkan seluruh personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Garut.
Penertiban saat ini dilakukan di sejumlah tempat kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, dan Jalan Pramuka.