Nekat Tetap Buka saat PPKM Darurat, Toko di Garut Ditutup Paksa

Antara
Satgas Covid-19 Garut mendatangi sebuah toko yang tetap buka saat PPKM Darurat. (Foto: Antara)

GARUT, iNews.id - Sejumlah toko di Kabupaten Garut ditutup paksa karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para pemilik toko nekat membuka tempat usahanya di saat semua aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan penularan Covid-19.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut sekaligus Dandim 0611 Garut, Letkol Czi Deni Iskandar, yang memimpin penertiban mengatakan, patroli dan penegakan aturan PPKM Darurat itu sudah kesekian kalinya dilakukan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.

"Kami menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama penerapan PPKM darurat diberlakukan," kata Deni, Minggu (4/7/2021).

Dia menuturkan, operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) dengan menerjunkan seluruh personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Garut.

Penertiban saat ini dilakukan di sejumlah tempat kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, dan Jalan Pramuka.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selama PPKM Darurat, Garut Berlakukan 3 Ring Penyekatan, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

57 tahun lalu

Wasiat Epy Kusnandar Sebelum Meninggal Dunia: Kuburkan Saya di Garut Dekat Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal