"Selama PPKM darurat yang boleh buka hanya minimarket, warung sembako, pusat kesehatan, hingga apotek sehingga yang lain harus tutup," katanya.
Dia menjelaskan, mayoritas toko yang terpaksa harus ditutup, yaitu toko yang menjual pakaian, termasuk di kawasan sentra kerajinan kulit.
"Kami tutup karena masuk ke dalam sektor nonesensial, semoga semua memahaminya," kata Deni.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, yang ikut dalam operasi penertiban menyatakan selama penegakan PPKM Darurat ada dua tempat usaha yang disegel, yakni klinik kecantikan dan toko buku.
Sebelumnya pada operasi Sabtu (2/7) malam, kata dia, ada lima tempat yang disegel, yakni empat kafe dan satu pangkas rambut karena melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam PPKM darurat.