Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
Gilang Ramdani ditangkap polisi karena mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, tersangka Gilang Ramdani mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulan dari usaha ilegal tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan pengoplosan ilegal ini setelah bekerja di Jakarta dan mempraktikannya di Tasikmalaya," tutur Kapolres Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya tersangka Gilang Ramdani dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Tabrak Motor dan Mobil di Tasikmalaya, Korban Dilarikan ke Puskesmas Ciawi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tasikmalaya Hari Ini, Pemudik Terjatuh lalu Masuk Kolong Truk

57 tahun lalu

Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Masuk Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya Hari Ini

57 tahun lalu

Imbas Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dinonaktifkan

57 tahun lalu

BNNP Jabar Belum Copot Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal