Imbas Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dinonaktifkan

Agus Warsudi
Surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya ke PO Bus Budiman. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi ini dialami Iwan imbas dari surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Pol Arief Ramdhani mengatakan, Iwan Kurniawan Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya guna memperlancar proses pemeriksaan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut (surat permintaan THR), untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dinonaktifkan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Kepala BNNP Jabar dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

"Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim masih dilakukan tim penyidik dari BNNP Jabar dan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Utama BNN," ujar Brigjen Pol Arief Ramdhani.

Para petugas BNN di tingkat kabupaten dan kota, tutur Brigjen Pol Arief Ramdhani, diminta tidak menyalahgunakan wewenang. Lebih baik fokus untuk memberi layanan maksimal bagi masyarakat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Jabar Belum Copot Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus

57 tahun lalu

Beredar Surat Permintaaan THR ke PO Budiman, Ini Penjelasan BNN Kota Tasikmalaya

57 tahun lalu

Kepala BNNP Jabar Siapkan Sanksi bagi BNN Kota Tasikmalaya yang Diduga Minta THR

57 tahun lalu

BNN Kota Tasikmalaya Diduga Minta THR ke PO Budiman, BNNP Jabar: Itu Tidak Boleh

57 tahun lalu

Heboh Dimintai THR oleh BNN Tasikmalaya, Ini Sejarah PO Budiman  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal