Nekat Oplos Gas Elpiji, Pemuda di Pagerageung Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
Gilang Ramdani ditangkap polisi karena mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Gilang Ramdani (21), pemuda Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan perbuatan ilegal mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke non-subsidi 13 kg.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota polisi sedang melakukan patroli, mencium bau gas dari salah satu rumah warga.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada kegiatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, setelah dipastikan telah terjadi perbuatan ilegal, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

"Di lokasi kejadian, menemukan barang bukti berupa tabung 3 kg sebanyak 69, tabung 12 kg sebanyak 38, dan alat suntik 10 buah," kata AKBP Sy Zainal Abidin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Tabrak Motor dan Mobil di Tasikmalaya, Korban Dilarikan ke Puskesmas Ciawi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tasikmalaya Hari Ini, Pemudik Terjatuh lalu Masuk Kolong Truk

57 tahun lalu

Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Masuk Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya Hari Ini

57 tahun lalu

Imbas Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dinonaktifkan

57 tahun lalu

BNNP Jabar Belum Copot Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Minta THR ke PO Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal