"Dari yang saya pelajari, ini metode investasinya titip dana. Besarnya keuntungan yang ditawarkan dan terbatasnya slot titip dana, membuat para korban berlomba-lomba ikut bergabung tanpa memikirkan jernih apa yang mereka ikuti ini," katanya.
Para korban, kata Soni, menginginkan agar uang modal mereka kembali setelah selama berminggu-minggu mereka tak menerima kejelasan. Karena tak kunjung selesai, korban-korban ini pun melapor ke SPKT Polres Garut pada Rabu (30/3/2022).
"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.