MUI Kota Bandung Mengutuk Keras Perbuatan Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati

Agus Warsudi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara)

MUI Kota Bandung, ujar Asep Ahmad Fathurrohman, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ustaz HW.

"Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku)," ujar Asep Ahmad Fathurrohman.

Sekretaris MUI Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab ustaz HW. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Perkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tutup Telinga dan Hiteris saat Dengar Suara HW

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Diduga Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

57 tahun lalu

Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, LPSK Menduga Ada Motif Eksploitasi Ekonomi

57 tahun lalu

Rumah Ini Lokasi Ustaz HW Memperkosa Belasan Santriwati Pesantren di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal