MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Agus Warsudi
Ratusan anggota FPI unjuk rasa di depan gerbang Kompleks Pemkab Bandung. (Foto: Istimewa)

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate. 

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. 

Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru

57 tahun lalu

Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Ilegal, Semua Kegiatannya Dilarang

57 tahun lalu

Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI

57 tahun lalu

Resmi Dilarang, Seluruh Aktivitas FPI Akan Dihentikan

57 tahun lalu

Dinilai Ilegal, Semua Kegiatan FPI Akan Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal