Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan. Keputusan ini diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN.
Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Tak hanya itu, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dianggap sudah bubar sejak tahun 2019.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.