Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:25:00 WIB
Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan. Keputusan ini diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN.

Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara. Tak hanya itu, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dianggap sudah bubar sejak tahun 2019.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut