Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Ilegal, Semua Kegiatannya Dilarang

Felldy Aslya Utama
Anggota FPI DPC Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), saat menggelar aksi. Foto : Adi Haryanto

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate. 

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen

57 tahun lalu

Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI

57 tahun lalu

Pemerintah Bubarkan dan Larang Semua Kegiatan FPI

57 tahun lalu

Resmi Dilarang, Seluruh Aktivitas FPI Akan Dihentikan

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal