MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 

Agus Warsudi
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp330 juta lebih. "Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Hakim PT Bandung menyatakan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar Herri Swantoro. 

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Infografis Hakim Tinggi Herri Swantoro yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Jaksa: Ekspresi Wajah Herry Wirawan Datar saat Divonis Hukuman Mati

57 tahun lalu

Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Menteri PPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan, Dinilai Sudah Tepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal