MUI Jabar Dukung Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati 

Agus Warsudi
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Terkait putusan ini, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) memberi dukungan penuh. 

Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei mengatakan, putusan PT Bandung tepat diberikan kepada Herry Wirawan. "MUI Jabar mendukung putusan Pengadilan Tinggi Bandung sesuai banding oleh jaksa (Kejati Jabar). Herry Wirawan (layak) dihukum mati," kata Ketua MUI Jabar, Rabu (6/4/2022). 

KH Rahmat Syafei menyatakan, kasus Herry Wirawan tidak bisa hanya dengan hukuman biasa. Hukuman mati merupakan ganjaran paling tepat diberikan kepada pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati anak-anak atau di bawah umur itu.

Apalagi, Herry Wirawan telah melanggar semua norma agama. "Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," ujar KH Rahmat Syafei. 

Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Infografis Hakim Tinggi Herri Swantoro yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Jaksa: Ekspresi Wajah Herry Wirawan Datar saat Divonis Hukuman Mati

57 tahun lalu

Ini Profil Herri Swantoro Hakim PT Bandung yang Vonis Mati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Menteri PPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan, Dinilai Sudah Tepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal