MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar. Ini (jumlah penduduk yang besar) tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan itu harus dicabut," ujar Rafani.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyatakan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

"MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram," kata Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

"Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," jelasnya.

Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," katanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Jabar: Menolak Vaksinasi Covid-19 Perbuatan Zalim

57 tahun lalu

MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Pendukung Bereaksi terhadap Penahanan Habib Rizieq, Ini Imbauan MUI Jabar

57 tahun lalu

MUI Jabar Minta Polisi Tindak Para Pelaku Azan Jihad dengan Edukasi, Ini Alasannya

57 tahun lalu

MUI Jabar Desak Polisi Tangkap 7 Pelaku Azan Jihad karena Dianggap Lecehkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal