MUI Jabar Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). MUI Jabar juga menilai Perpres Investasi Miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. 

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.

"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).

Menurut Rafani, perpres tersebut benar-benar mengecewakan. Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 di mana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan kaidah agama.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Jabar: Menolak Vaksinasi Covid-19 Perbuatan Zalim

57 tahun lalu

MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Pendukung Bereaksi terhadap Penahanan Habib Rizieq, Ini Imbauan MUI Jabar

57 tahun lalu

MUI Jabar Minta Polisi Tindak Para Pelaku Azan Jihad dengan Edukasi, Ini Alasannya

57 tahun lalu

MUI Jabar Desak Polisi Tangkap 7 Pelaku Azan Jihad karena Dianggap Lecehkan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal