Motif Pelaku Tabrak Lari Nagreg Buang Jenazah Korban ke Sungai Harus Dibongkar

Agung Bakti Sarasa
Tersangka Kolonel Inf Priyanto (baju tahanan kuning) menggotong korban Handi dibantu seorang pengendara motor dalam rekonstruksi di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: ANTARA)

"Dalam rekonstruksi, semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke rumah sakit atau yankes (pelayanan kesehatan)," kata M Farhan, Selasa (4/12/2021). 

M Farhan menyatakan, insiden yang memuat kejanggalan ini menjadi sorotan DPR. Bahkan, pihaknya mengagendakan pemanggilan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut. 

"Kami akan agendakan, tapi tidak akan rapat khusus membahas satu agenda itu. Tampaknya akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit," ujar M Farhan.

Farhan juga menilai, peristiwa memilukan tersebut harus menjadi cambuk bagi institusi TNI dalam menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan contoh baik di masyarakat. 

"Bukan masalah aturan, tapi kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang. Jadi masalahnya adalah kepatuhan hukum," tuturnya. 

"Saya apresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Bahkan, kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," ucap Farhan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Nagreg, 3 Oknum Anggota TNI Buang Korban di Sungai Tajum Banyumas

57 tahun lalu

Alur Rekonstruksi Oknum TNI Tabrak dan Bawa Kabur Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Nagreg 15-20 Menit, Dijaga Ekstra Ketat Personel TNI AD

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal