Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak

Agus Warsudi
Kasatgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Jabar, tim Satgas Mafia Tanah Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Program ini adalah program kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memberatntas mafia tanah yang menjadi atensi Bapak Presiden," kata Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional.

Brigjen Pol Arif Rachman menyatakan, upaya pemberantasan mafia tanah akan berkelanjutan dan berkesinambungan karena penanganan terhadap kejahatan pertanahan sangat kompleks. Banyak persoalan di daerah karena ulah mafia tanah.

"Dari 17 kasus yang diungkap Satgas Mafia Tanah Jabar, yang paling menonjol adalah beberapa kasus di Puncak (Bogor) dan sudah diselesiakan oleh Polda Jabar. Modus mafia tanah ini banyak. Salah satunya banyak dokumen palsu yang digunakan mafia untuk mengkalim suatu objek dan aset yang merupakan hak orang lain," ujar Brigjen Pol Arif Rachman.

Selain itu, tutur Kasatgas Mafia Tanah, para pelaku melibatkan berbagai latar belakang, baik oknum aparat maupun sipil. "Sebanyak 82 laporan kami selesaikan. Kemudian, 62 laporan recovery aset. Sekitar 80 juta meter persegi tanah kami kembalikan kepada berhak baik negara dan perorangan," tutur Kasatagas Mafia Tanah.

"Kami berhasil mengamankan nilai tanah ini Rp13,2 triliun selama 7 bulan bekerja di Satgas Mafia Tanah Masional didukung Polri dan Kejaksaan," ucap Brijen Pol Arif Rachman.

Kasatgas Mafia Tanah Nasional menyatakan, sebagian besar para pelaku mafia tanah bermotif ekonomi. Mereka menguasai dan menjual tanah kepada pengembang perumahan, tempat rekreasi.

"Polda Jabar pernah mengungkap kasus di Lembang. Tanah desa dimainkan mafia, dijual kepada pengembang dan jadi objek wisata. Di Jabar paling banyak di Puncak Bogor, Dago (Bandung), tempat wisata," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Jabar: Saya Tegaskan, Kami Akan Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat!

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Atensi Kemenko Polhukam, BPN Jakbar Janji Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Kebon Jeruk

57 tahun lalu

Selidiki Korupsi Mafia Tanah di Candibinangun Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor Pengembang

57 tahun lalu

Korupsi Mafia Tanah, Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal