Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak

Agus Warsudi
Kasatgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan Kejati Jabar, tim Satgas Mafia Tanah Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaiannya tersebut. Secara nasional keseluruhan, Tim Satgas
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus. Total 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan 159 Tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp13.297.682.138.500 atau 13,2 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari kejahatan pertanahan," tutur dia. 

Menurut Widodo, angka kejahatan pertanahan pada 2023 meningkat dibanding 2022 yang hanya 678 hektare bidang tanah. Hal ini menunjukan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah. 

"Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya memberantas mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah," ucap Widodo.

"Seperti kata Bapak Menteri yaitu sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Kita harus selalu berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu. Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kami akan gebuk!," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, Polda Jabar mengungkap 17 laporan kejahatan pertanahan dengan 24 tersangka dan berhasil amankan kurang lebih Rp135 miliar aset pemerintah bisa dikembalikan termasuk masyarakat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Jabar: Saya Tegaskan, Kami Akan Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat!

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Atensi Kemenko Polhukam, BPN Jakbar Janji Selesaikan Kasus Mafia Tanah di Kebon Jeruk

57 tahun lalu

Selidiki Korupsi Mafia Tanah di Candibinangun Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor Pengembang

57 tahun lalu

Korupsi Mafia Tanah, Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun Sleman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal