Lili Supriatna mengatakan, persoalan lahan Pasar Panorama Lembang yang bukan milik Pemda KBB berimbas kepada retribusi yang selama ini ditarik dan disetorkan ke kas daerah sebagai PAD. Pungutan tersebut cacat hukum atau masuk kriteria pungli.
Berdasarkan catatan, sejak 2016 sampai 2022 Pemda KBB telah menerima presentase pengelolaan dan retribusi Pasar Panorama Lembang dari pihak PT Bangunbina Persada total senilai Rp6.714.120.960 yang ditransfer ke rekening kas umum daerah Pemda KBB di Bank Jabar Banten Cabang Padalarang.
Perinciannya, pada 2016 senilai Rp296.460.000, 2017 sebesar Rp711.504.000, 2018 senilai Rp1.036.407.600. Kemudian pada 2019 senilai Rp1.080.131.760, 2020 Rp1.143.162.000, 2021 Rp1.196.539.200, dan 2022 Rp1.249.916.400.