Mereka menggugat ahli waris lahan Pasar Panorama Lembang Rudy Alamsyah dan juga Bupati Bandung Barat melalui putusan Nomor 19/Pdt.Plw/2021/PN Bale Bandung (Blb).
Kemudian gugatan kedua muncul dari Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, Nomor 23/Pdt.Plw/2021/PN Blb.
Objek gugatan juga dilayangkan ke ahli waris lahan Pasar Panorama Lembang Rudy Alamsyah dan juga Bupati Bandung Barat.
"Berdasarkan keputusan pengadilan, status lahan Pasar Panorama Lembang bukan milik Pemda KBB. Itu yang membuat pihak ketiga (PT Bangunbina Persada) dan paguyuban pedagang menggugat Bupati Bandung Barat karena mereka merasa telah dirugikan," kata Ketua MPI DPD KNPI KBB Lili Supriatna, Senin (26/12/2022).
Terkait polemik tersebut, Lili Supriatna mendorong Pemda KBB meninjau kembali PKS dengan PT Bangunbina Persada. Dalam PKS itu, pembangunan, pengelolaan, dan penyerahan Pasar Panorama Lembang dikerjasamakan dengan perusahaan tersebut.