BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal mengklaim lahan Pasar Panorama Lembang, KBB. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021, MA memerintahkan Pemda KBB wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000.
Sebab, lahan seluas 23.370 meter persegi tersebut sudah dibangun Pasar Panorama Lembang dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak 2016.
Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro mengatakan, saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan, sehingga tidak serta merta pihak penggugat dapat melakukan eksekusi.
"Betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi," kata Kabag Hukum Setda KBB dihubungi lewat telepon.