Berdasarkan PKS Nomor 3 tanggal 13 Juni tahun 2016 di notaris Tati Muktiati, menyebutkan hubungan antara PT Bangunbina Persada dan Pemda KBB, dalam pengelolaan pasar selama 15 tahun dari 2016 sampai 2031.
Namun sebagai mitra, perusahaan itu justru kini menggugat Bupati Bandung Barat karena dianggap memakai lahan orang lain dan dikerjasamakan dengan PT Bangunbina Persana
Lili Supriatna khawatir jika perlawanan hukum terus berjalan tapi Pemda KBB masih menerima persentase retribusi dari pasar sejak 2016 sampai 2022, menjadi pendapatan asli daerah (PAD) tidak sah atau pungutan liar (pungli) dan cacat hukum.
Sudah berapa miliar dari PT Bangun Persada masuk ke rekening Pemda KBB padahal persoalan hukumnya belum selesai. "Solusi yang bisa diambil Bupati KBB agar persoalan ini clear adalah bagaimana untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, supaya lahan itu jadi aset Pemda KBB," ujar Lili Supriatna
"Mereka (Pemda KBB) tidak akan dirugikan membayar Rp116 miliar karena nanti lahan itu mutlak jadi aset pemda dan bisa disertifikatkan," tuturnya.