Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra meminta keterangan tersangka MRP, mahasiswa yang nyambi jual ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan menyebutkan, tersangka kerap melakukan penjualan di sekitar lingkungan kampus. Modus transaksi dilakukan melalui sistem online dan tempel.

“Penjualannya sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online dan sistem tempel,” kata Hillal.

Kini, masa depan akademik MRP terancam. Dia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya, tersangka MRP mengaku menjual ganja untuk membiayai kebutuhan kuliah seperti ongkos, print skripsi, serta kebutuhan pribadi. Hasil dari penjualan terakhir disebut mencapai Rp700.000.

“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” kata MRP yang merupakan mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi Kota Bandung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap di Malang dan Bali

57 tahun lalu

Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tanam Ganja di Pot, Mahasiswa asal Tambun Bekasi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Siapa Pemilik Ladang Ganja di Gunung Semeru? Polisi Ungkap Sosok Ini

57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal