Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.

Sidang kepemilikan ladang ganja ini berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). Ketiga terdakwa yakni, Tomo, Tono dan Bambang. Mereka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis secara bergantian di Ruang Garuda yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian hukuman pengganti berupa penjara selama 5 bulan apabila tidak dapat membayar denda.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih akan membahas atas vonis ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Feni, kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Kasus temuan ladang ganja ini berada di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang masuk kawasan TNBTS. Kasusnya terungkap September 2024. Ditemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti sebanyak 47.000 lebih tanaman ganja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal