Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra meminta keterangan tersangka MRP, mahasiswa yang nyambi jual ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id – Seorang mahasiswa semester akhir Rizal Pathurrohman alias MRP (23) harus menelan pil pahit setelah diamankan aparat Satnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan menyimpan 685 gram narkotika jenis ganja. MRP ditangkap di kawasan Perum Cijerah II, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, MRP merupakan mahasiswa semester akhir yang tinggal menunggu wisuda. Dia diamankan di daerah Melong Kota Cimahi.

"Pelaku mengaku menjual ganja untuk biaya kuliah dan gaya hidup," ujarnya saat gelar perkara, Senin (23/6/2025).

Kapolres Cimahi menambahkan, MRP baru menjalankan aksinya selama satu bulan. Meski begitu, penyelidikan akan terus didalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700.000 dari penjualan terakhirnya,” kata Niko.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap di Malang dan Bali

57 tahun lalu

Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tanam Ganja di Pot, Mahasiswa asal Tambun Bekasi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Siapa Pemilik Ladang Ganja di Gunung Semeru? Polisi Ungkap Sosok Ini

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal