MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung

Agus Warsudi
Mahkamah Agung memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa Irfan Suryanagara (lingkaran merah) dan istri. Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.

Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara, 

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.  

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengerjaan Fasilitas Pendukung KCJB di Bandung dan Cimahi Dikebut, Target Selesai Akhir 2023

57 tahun lalu

Polisi Usut Kasus Pembobolan Distro di Jalan Lengkong Kecil Bandung

57 tahun lalu

Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Bandung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan 

57 tahun lalu

Sambut HUT ke-77 Bhayangkara, Polisi Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Kota Bandung

57 tahun lalu

Gubernur Jabar Dukung Pemkot Bandung Kelola Kebun Binatang, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal