MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung

Agus Warsudi
Mahkamah Agung memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa Irfan Suryanagara (lingkaran merah) dan istri. Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan dan Endang.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengerjaan Fasilitas Pendukung KCJB di Bandung dan Cimahi Dikebut, Target Selesai Akhir 2023

57 tahun lalu

Polisi Usut Kasus Pembobolan Distro di Jalan Lengkong Kecil Bandung

57 tahun lalu

Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Bandung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan 

57 tahun lalu

Sambut HUT ke-77 Bhayangkara, Polisi Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Kota Bandung

57 tahun lalu

Gubernur Jabar Dukung Pemkot Bandung Kelola Kebun Binatang, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal