Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengerjaan Fasilitas Pendukung KCJB di Bandung dan Cimahi Dikebut, Target Selesai Akhir 2023
Advertisement . Scroll to see content

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung

Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:15:00 WIB
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara, Anulir Putusan PN Bale Bandung
Mahkamah Agung memvonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa Irfan Suryanagara (lingkaran merah) dan istri. Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Irfan dan Endang.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut