MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

Andrian Supendi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kecewa dengan keputusan MA yangh menolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: MPI/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Praktisi hukum Toni RM kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidanakasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Kuasa Hukum Pegi Setiawan itu menilai keputusan tersebut tidak tepat dan menimbulkan keraguan. MA dinilai telah janggal menolak PK dari tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan dari hakim yang telah memvonis ketujuh terpidana tersebut.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan, bahwa penolakan PK dikarenakan Majelis Hakim tidak menemukan kekhilafan yang nyata dan kekeliruan hakim pada tingkat yudekfaksi (pada pengadilan tingkat pertama) maupun Judex juris (pada tingkat banding dan tingkat kasasi), sehingga menolak PK nya," ujar dia, Senin (16/12/2024).

Toni mengatakan, MA tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK ketujuh terpidana itu. Padahal, para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, tidak ada novum yang diajukan. Menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung, itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan, sebenarnya ada bukti baru, yaitu para saksi yang dihadirkan di PK pada pemeriksaan PK di Cirebon. Di mana, saksi itu menerangkan bahwa pada saat kejadian mereka bersama terpidana. Dan saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama tujuh terpidana," kata dia.

"Dalam novum ini, yang dimaksud dalam pasal 263 tentang bukti baru itu sebenarnya ada. Kan bukti baru itu bisa surat bisa orang (saksi). Ini jelas bukti baru, karena saksi pun bisa," ujarnya.

Toni merasa heran atas keputusan Hakim Agung yang menolak PK ketujuh terpidana tersebut.

"Saya tidak tahu pikiran Hakim Agung PK ini bagaimana. Dari kejanggalan-kejanggalan itu, kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," beber dia.

Toni menduga, keputusan MA hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal