MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

Andrian Supendi
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kecewa dengan keputusan MA yangh menolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: MPI/Andrian Supendi)

"Saya menduga, jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya. Nah tapi kalau ini dilihat tidak ditemukan kekeliruan, jelas saya tidak sependapat," kata dia.

Di sisi lain, Toni meminta, agar para kuasa hukum ketujuh terpidana kembali mengajukan PK, supaya ketujuh terpidana tersebut bisa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung menerangkan, bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditemukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," ungkap dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal