M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Kecewa, Tidak Adil

Acep Muslim
M Kace, terdakwa penistaan agama. (FOTO: ANTARA)

Menurut Martin Lucas Simanjutan, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin. 

Martin Lucas mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace. 

"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin. 

Diberitakan sebelumnya, juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia

57 tahun lalu

Ekspresi Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Penganiayaan Napi Penista Agama M Kace

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, M Kace Minta Izin Berobat Batu Ginjal, Hakim Respons Begini

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal