LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Irfan Maa ruf
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

Barita juga menjelaskan penerbitan SKP2 untuk Nurhayati sudah tepat. Pasalnya, SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.

"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Febrie, Kejagung bakal melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati.

"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal