LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Irfan Maa ruf
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi kejaksaan yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Langkah tersebut dinilainya sudah tepat.

Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menilai, jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.

"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian, Kurniawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal